Mewaspai Investasi Bodong


06 Apr 2022/heni susilowati, s. e. m. m/Informasi/220 View

Beberapa tahun terakhir peningkatan jumlah investor pasar modal  mulai dilirik dan diminati anak muda generasi milenial dan generasi z. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengungkapkan, jumlah investor di pasar modal saat ini sudah mencapai 6 juta lebih yang terlihat dari data Single Investor Identification (SID). Angka itu tumbuh bahkan 56,95% dari posisi awal tahun dan didominasi kalangan muda dibawah umur 30 tahun.

Investasi didefinisikan sebagai bentuk penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Maraknya perkembangan investasi di pasar modal perlu di waspadai masyarakat dengan adanya iming-iming  penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat perlu mengenali modus penipuan investasi dengan memalsukan nama entitas resmi, apalagi yang tengah marak mencatut nama sekuritas pasar modal. Modus lainnya yakni menjanjikan keuntungan yang pasti dan tinggi dengan menggunakan skema titip dana kepada orang-orang tertentu serta penawaran dilakukan melalui SMS dan aplikasi messanger Telegram. Beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan adalah:

1. Waspada Jika Mendapat Tawaran Keuntungan yang Luar Biasa Menarik,

Anda perlu waspada jika mendapat tawaran keuntungan yang menarik. Lakukan penghitungan matematika secara sederhana untuk memperkirakan apakah tawaran tersebut masuk akal. Terutama jika dengan uang yang jumlahnya tidak terlalu besar, Anda dijanjikan keuntungan yang sangat besar dan dalam jangka waktu yang sangat pendek.

2. Lakukan Pemeriksaan Dokumen Perizinan Lembaga Atau Perusahaan Investasi

Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan atau Bank Indonesia atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Departemen Perdagangan. Jadi waspadalah jika perusahaan atau lembaga tersebut hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

3. Telitilah Bentuk dan Cara Pemasaran Produk Investasi

Dalam berbagai produk investasi yang resmi, mekanisme cara kerja, pembagian keuntungan, dan hal-hal lainnya sudah diatur secara jelas, bahkan sebagian besar perusahaan sudah memiliki standar operasi yang baku dalam menjalankan produknya. Namun sebaliknya, perusahaan atau lembaga yang menjalankan produk investasi bodong, terkadang tidak mempunyai standar baku tentang bagaimana menjalankan produk investasi tersebut, bahkan ada beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi. (HNS)

Kategori Berita
berita(16)
Informasi(30)